Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG

 

A.      Pembina PPID berwenang :

1.      menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

2.   menetapkan Keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

3.     melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

 

B.    Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung.

 

C.      Atasan PPID bertugas :

1.       memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

2.     menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

3.   mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggungjawab akses informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

4.   memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkungtelah sesuai dengan peraturan perundangan.

 

D.     PPID bertugas:

1.    merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

2. menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenKlungkung;

3.    menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

4.  menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

5.  membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung;

6.  menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;

7.   membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.

 

E.      Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi bertugas :

1.      melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;

2.     mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

3.  mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung.

 

F.   Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi di  lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung.