Profil Singkat PPID

PROFIL SINGKAT

PPID KPU KABUPATEN KLUNGKUNG

 

Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Bulan April 2010, Komisi Pemilihan Umum RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum juga menindaklanjuti dengan menetapkan Standar Prosedur Operasional Layanan Data dan Informasi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, serta Surat Keputusan KPU Nomor 87/pts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pembentukan Struktur PPID di KPU Kabupaten Klungkung sejak tahun 2015 dan diperbaharui dengan  Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor 04/Kpts/KPU-Kab-016.433742/Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor 01/Kpts/KPU-Kab-016.433742/2016 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung.

Sejak Berdiri, dalam peningkatan kinerja pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan berdasarkan petunjuk dan pelatihan yang diberikan oleh KPU Provinsi Bali yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota Se Provinsi Bali.

 

Dalam hal Penghargaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung berprestasi dengan mendapat Penghargaan atas E-PPID Terbaik Pertama ( I ) Se Provinsi Bali berdasarkan Piagam Nomor 709/piagam/KPU Prov./016/V/2016 Tertanggal 16 Mei 2016.

Selain itu pada Tahun 2018 dalam pelayanan informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung  juga mendapat penghargaan Peringkat Pertama ( I ) dengan Katagori “TRANSPARANSI PENYELENGGARA PEMILU” dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

 

Dengan Penghargaan yang diterima KPU Kabupaten Klungkung, sebagai Komisi Pemilihan Umum Berprestasi dengan Katagori E-PPID Terbaik dan Penghargaan Terbaik I dengan Transparansi Penyelenggaraan Pemilu, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung akan selalu menjaga dan mempertahankan keterbukaan terhadap pelayanan publik sesuai Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan E-PPID kedepannya.